Jikakebiasaan meminum khamr mengakibatkan mabuk dan ketagihan, maka terdapat kesamaan dengan narkoba (narkotik dan obat terlarang). Mengkonsumsi narkoba dalam dosis tertentu dapat menimbulkan dampak yang sangat merusak bagi pemakainya, seperti ketagihan dan merusak akal pikiran.
oleh السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُإِنّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا.. أَمّا عِبَادَ اللهِ. اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَ ى اللهِ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَ لاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَ اَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ . فَقَالَ اللهُ تَعَالىَ فىِ الْقُرْآن ِالْكَرِ يْمِ اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ، فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَHadirin yang dirahmati Allah, Pada Jum’at yang insyaallah Mubarok ini khatib berwasiat kepada diri sendiri dan kepada kita semua agar kita senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dengan sebenar-benar takwa, menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, serta pengikutnya hingga akhir berbicara masalah khamr, minuman keras dan jenis- Jenis yang memabukkan, dari zaman jahiliyah hingga zaman modern Saat ini tidak ada kunjung habisnya. Bahkan seiring dengan kemajuan zaman masalah minuman keras seolah menjadi tren dengan segala macam bentuk dan jenisnya. Jenis-jenis minuman keras atau minuman yang memabukkan, dalam Islam kita kenal dengan “Khamr“,Dalam kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir, bahwa kata khamr adalah bentuk mashdar dari kata yang berarti tertutup atau tersembunyi. Berdasarkan ijma yang dikatakan khamr adalah minuman memabukkan yang dibuat dari perasan anggur. Hanya saja ulama berbeda pendapat mengenai minuman yang memabukkan yang dihasilkan dari selain perasan buah tafsir Al-Lubab terdapat empat sebab mengapa disebut khamr. Pertama karena menutupi akal, kedua dari kata “khimar” yang bermakna menutupi wanita. ketiga dari “al-khamaru” yang berarti sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khamir” yang berrnakna orang yang menyembunyikan pendapat Abu Hanifah, yang dimaksud khamr adalah nama jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak hingga mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali. Sari dari buih itulah yang memabukkan. Ada pula yang memberi pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkan. Artinya, segala jenis minuman yang memabukkan disebut Sayyid Sabiq khamr adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripatinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator enzim yang mempunyai kemampuan untuk memisahkanunsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses tertentu. Minuman sejenis ini dinamakan dengan khamr karena dia mengeruhkan dan menyelubungi akal, artinya menutupi dan merusak daya tangkapnya. Hal ini adalah pengertian khamr menurut medis kedokteran. Dari beberapa pengertian tersebut kiranya dapat disimpulkan Khamr adalah jenis-jenis minuman yang memabukkan yang mengakibatkan orang hilang akal sehatnya, melemahkan daya tangkap atau daya era modern sekarang ini, jenis-jenis atau barang-barang yang memabukkan sudah termodifikasi dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk minuman cair seperti; Bir, Wisky, topi miring dan sebagainya. Ada juga yang berbentuk pil seperti; ecstacy dll. Ada juga bentuk srbuk seperti ganja, morfin dan sebagainya, atau yang sering kita kenal dengan sebutan Narkoba Narkotik, Psikotropika dan Obat-obatan terlarang.Semua jenis minuman dan obat-obatan tersebut harus kita jauhi kita cegah agar saudara kita dan lingkungan kita terhindar dari jenis minuman yang merusak akal fikiran yang berdampak pada rusaknya moral generasi tegas Allah SWT telah mengharamkan Khamr atau jenis- jenis minuman yang memabukkan, jenis minuman yang menyebabkan rusaknya akal. Namun dalam konteks ini, Allah SWT melarang secara pertama Allah SWT hanya memberikan penjelasan bahwa dari beberapa jenis buah dalam hal ini kurma dan anggur manusia bisa menjadikannya sesuatu yang bersifat memabukkan dan juga bisa memanfaatkannya sebagai rizki yang baik. Hal ini terkait karena dari zaman pra Islam minum khamr sudah menjadi kebiasaan di kalangan bangsa Quraisy, sebagaimana biasanya mereka dalam berjudi. Allah SWT berfirmanوَمِن ثَمَراتِ النَّخيلِ وَالأَعنابِ تَتَّخِذونَ مِنهُ سَكَرًا وَرِزقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ في ذٰلِكَ لَآيَةً لِقَومٍ يَعقِلونَ“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang berakal. ” QS. An-Nahl 67Ayat ini turun di Mekah dan pada Saat turunnya ayat tersebut khamr belum dilarang atau Kedua, Pada tahapan ini Allah SWT menjelaskan bahwa sebenarnya dalam khamr tersebut ada dua unsur yang terkandung di dalamnya manfaat dan mudharat. Namun Allah SWT juga menegaskan bahwa sebenarnya mudharat yang ditimbulkan olehnya jauh lebih banyak dari manfaatnya. Menurut al-Shabuni, yang dimaksud dengan manfaat dari khamr adalah manfaat yang didapat dari memperjual belikan khamr tersebut. Sebagaimana pendapat Imam al-Qurthubi, manfaat yang diperoleh dari khamr tersebut karena mereka mengimpor dari Syiria dengan harga murah kemudian mejualnya di sekitar Hijaz Mekah dan Madinah dengan harga tinggi. Manfaatnya adalah pada aspek ekonomi, namun bahaya atau “mudharat-nya ” jauh lebih besar yang berdampak pada merusak akal dan terhadap dimensi kehidupan sosial. Sebagaimana firman Allah SWT يَسأَلونَكَ عَنِ الخَمرِ وَالمَيسِرِ ۖ قُل فيهِما إِثمٌ كَبيرٌ وَمَنافِعُ لِلنّاسِ وَإِثمُهُما أَكبَرُ مِن نَفعِهِما “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. ” QS. Al- Baqarah 219Ayat ini turun di Madinah setelah Hijrah. Sebab turunnya ayat tersebut menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Urnar bin al-Khathab bahwasanya ia pernah berdoa “Ya Allah. terangkanlah kepada kami tentang hukum khamr dengan keterangan yang jelas karena ia telah membinasakan harta dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat Ketiga, Saat itu sebagian dari para sahabat meninggalkan minuman khamr karena melihat ayat yang artinya Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Namun sebagian lainnya masih melakukannya karena hanya memahami penggalan ayat yang artinya dan beberapa manfaat bagi manusia.Salah satu diantara yang tetap melaksanakannya adalah Abdurrahman bin Auf. Suatu ketika ia menjamu beberapa sahabat Rasul Ali dan beberapa sahabat lainnya dan menyuguhkan khamr kepada mereka. Ketika tiba waktu shalat Ali ditunjuk menjadi imam dan pada waktu itu beliau keliru membaca salah satu ayat yang menyebabkan kesalahan yang dianggap fatal. Beliau يا أَيُّهَا الكافِرونَ. أَعبُدُ ما تَعبُدونَ“Hai orang-orang kafir, Aku akan menyembah apa yang kamu sembah“Kemudian turunlah ayat berikut sebagai larangan shalat bagi orang mabukيا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا لا تَقرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنتُم سُكارىٰ حَتّىٰ تَعلَموا ما تَقولونَ وَلا جُنُبًا إِلّا عابِري سَبيلٍ حَتّىٰ تَغتَسِلوا“Hai orang-orang yang beriman. janganlah kamu shalat. sedang kamu dalam keadaan mubuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan Junub. terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. ” An-Nisa 43Pada ayat tersebut khamr telah diharamkan namun hanya ketika akan mengerjakan shalat. Oleh karena itu masih ada beberapa sahabat yang mengerjakan perbuatan tersebut minum ketika tidak dalam keadaan akan menjalankan peristiwa yang terjadi pada tahapan ketiga. terjadi kembali tragedi yang menyebabkan turunnya ayat pengharaman khamr, Suatu ketlka Utban bin Malik mengundang para sahabat untuk makan bersama salah satu diantaranya adalah Sa’ad bin Abi Waqas dan telah disiapkan bagi mereka kepala Onta panggang. Mereka pun makan dan minum khamr hingga mabukMereka merasa bangga dan diantaranya ada yang bersyair dengan membanggakan kaumnya dan serta menghina kaum anshar Kemudian salah seorang pemuda anshar yang merasa terhina mengambll sebuah tulang dan memukul kepala Sa’ad hingga terluka. Sa’ad pun mengadukan kejadian tersebut kepada Rasalullah SAW, sehingga kemudian turunlah ayatيا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصابُ وَالأَزلامُ رِجسٌ مِن عَمَلِ الشَّيطانِ فَاجتَنِبوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala. mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ” QS. Al-Maidah 90Hadirin sidang Jum’at yang dirahmati Allah, Islam memandang khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan dan penyimpangan sosial serta spiritual seperti menghalangi seseorang melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah dan merupakan perbuatan karena itu, khamr baik secara esensi maupun penggunaannya diharamkan secara qath’i Yakin dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi SAW. Tetapi karena pada awal Islam, khamr telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup masyarakat Arab, maka pelarangan khamr dilakukan secara bertahap. Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu minuman saja yang diharamkan yaitu khamr. Y aitu, minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAWكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ“ Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamr.” HR an-Nasai, Ahmad, Ibn Hibban, ad-Daraquthni dan ath-ThabaraniDari penjelasan tersebut jelah bahwa batasan khamr didasarkan atas sifatnya, bukan bahannya yang mana bahannya dapat dari apa sidang Jum’at yang dirahmati Allah, Telah banyak peristiwa akibat khamr untuk kita ambil pelajaran, diantaranya peristiwa kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Dimana seorang wanita mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menabrak 12 orang pejalan kaki, 9 orang meninggal dan 3 orang lainnya Iuka-Iuka. Kemudian di awal 2015, kasus kecelakaan maut kembali terjadi. Christopher Daniel Sjarif yang sedang terpengaruh Narkoba menabrak sembilan kendaraan di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta peristiwa tragis akibat minuman serta Obat terlarang tersebut karena masyarakat semakin mudah mendapatkannya. Aneka bentuk dan jenis minuman keras, narkoba dan sebagainya telah marak beredar di sekeliling kita mulai di tempat hiburan malam. toko-toko warung. bahkan telah banyak beredar di minimarket di seluruh penjuru di perkotaan hingga pedesaan. Peredaran narkoba dan minuman kerns ini terus meningkat di setiap tahunnya. Menurut sumber BNN, di tahun 2015 tercatat 5 juta penduduk mengkonsumsi narkoba yang saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi. BNN juga telah mengungkap kasus narkoba dengan tersangka. Pencucian uang dari narkoba juga sudah tertangkap sebanyak 40 kasus dengan nilai aset yang disita sebesar Rp miliar. Hampir 50 orang meninggal dunia setiap hari akibat narkoba. Bayangkan berapa ribu orang meninggal dunia dalam setiap tahunnya karena Narkoba? Bahkan menurut Presiden Jokowi, BNN memerlukan 200 tahun untuk merehabilitasi seluruh pecandu. sejumlah kasus tersebut adalah yang sudah tercatat, masih banyak korban di sekeliling kita yang tidak/belum tercatat. Inilah yang perlu kita waspadai bagaimana upaya kita untuk mencegahnya? Upaya pencegahan atau penanggulangan terhadap bahaya narkoba. tentunya harus melibatkan banyak pihak, tidak serta merta kita bergantung terhadap pemerintah semata, tapi juga harus kita mulai pencegahan dari diri kita sendiri, keluarga kita dan lingkungan sekitar k ita agar tidak terjebak terhadap arus yang menyesatkan, tidak mudah terbawa tren yang merugikan kita. Dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut diatas, setidaknya dapat kita ambil hikmah terhadap pencegahan Narkoba dan minuman keras melalui tiga , pendekatanPencegahan melalui pendekatan sosial dan budaya. Pola pencegahan ini bisa melibatkan tokoh masyarakat melalui pendekatan agama. Pola pencegahan ini melibatkan tokoh agama, lembaga pendidikan agama seperti sekolah, pesantren, majelis taklim dan lain melalui pendekatan dan penegakan hukum. Melalui kebijakan atau peraturan pernerintah dan atau Sidang Jum’at yang berbahagia, Upaya pemerintah terhadap pencegahan bahaya dan maraknya peredaran miras, sudah dimulai sejak zaman Presiden Soekarno. yaitu pada tahun 1947. Saat itu telah terbit UU nomor 29 tentang Cukai Minuman Keras. Kemudian pada tahun 1997 pemerintah mengeluarkan Keppres No 3 tahun 1997 tentang Peredaran dan Perdagangan Minuman Beralkohol di Indonesia. Kemudian Keppres tersebut diperbaharui atau digantikan dengan Per-pres No. 74 tahun 201 3 yang mengatur atau membatasi tempat penjualan. seperti di hotel, bar, restoran dan tempat-tempat yang memenuhi syarat perundangan dibidang pariwisata. Kedua peraturan pemerintah tersebut baru menyentuh terhadap aspek pembatasan penjualan minuman, yang kemudian diturunkan melalui perda. Namun peraturan yang ada belum menyentuh pada aspek konsumen yang berimbas langsung pada lapisan masyarakat dan terhadap aspek penegakan hukum itu pada Prolegnas Prioritas tahun 2015, Salah satu Parpol mengusulkan diterbitkannya UU yang mengatur tentang pelarangan minuman keras yang memberikan penguatan terhadap aspek penegakan hukum. RUU Miras ditargetkan akan disahkan menjadi UU pada masa sidang tahun ini. Untuk itu dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan semoga UU tersebut dapat disahkan secepat mungkin agar penegakan hukum terhadap maraknya peredaran narkoba dapat ditegakkan dengan بِاللهِ مِنَ الشَّيْطنِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصابُ وَالأَزلامُ رِجسٌ مِن عَمَلِ الشَّيطانِ فَاجتَنِبوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحونَبَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.Hukumnyaharam jika persentase alkohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukkan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukkan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. “ Akal adalah syarat untuk kesempurnaan ilmu dan dedikasi.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 3/339 Islam adalah agama nan suntuk memuliakan akal. Terserah beberapa bukti nan menunjukkan kejadian tersebut. Kitab suci al-Quran banyak memuat pujian bagi mereka nan mengefektifkan akal busuk dengan baik, mencela mana tahu kembali yang meremehkan akal geladak, dan menjadikan akal sebagai sebab ditetapkannya taklif pembebanan berupa perintah dan tabu kepada seorang manusia. Selain itu, di antara tujuan paling utama kerumahtanggaan hukum adalah hifdzu aql penjagaan akal. Maka, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa wangsit Islam menempatkan akal pada posisi yang tahapan dan eksklusif. Mengingat betapa pentingnya peran akal, mungkinkah kamu bisa mengalahkan nash dan dijadikan galengan utama dalam menentukan suatu syariat? Ada dua pendapat yang silih bertentangan internal menjawab pertanyaan di atas. Pendapat pertama, lebih mengedepankan akal geladak ketimbang nash. Pemikiran ini dipopulerkan oleh ath-Thufi dan Anak lelaki Rusyd. Sebaliknya, pendapat kedua memandang bahwa nash harus diutamakan, begitu juga yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam asy-Syathibi. Di bawah ini penjelasan bertambah lanjur tentang kedua pendapat tersebut. Akal Menurut Ath-Thufi dan Ibnu Rusyd Thufi adalah etiket sebuah desa di daerah Sarsar Irak, dan di desa itulah ath-Thufi dilahirkan. Nama lengkapnya Najamudin Abu ar-Illah Sulaiman bin Abd al-Qawi kacang abd al-Karim kedelai Said at-Tufi as-Sarsari al-Baghdadi al-Hanbali. Terkenal dengan label ath-Thufi. Ath-Thufi diperkirakan lahir sreg tahun 657 H/1259M dan meninggal sreg musim 716 H/1318M. Jadi, gembong ini lahir setahun setelah gempuran pasukan mongol ke daerah tingkat Baghdad yang dipimpin maka dari itu Hulagu Khan pada waktu 1258M. Di Indonesia, pemikiran Najmuddin ath-Thufi menjadi masyhur karena diadopsi oleh makhluk-orang liberal, sama dengan Moqsith al-Ghazali. Moh. Mufid, ath-Thufi; Representasi Suku bangsa Liberalis intern Pembentukan Hukum Islam, Jurnal ISTINBATH, UIN Sultan Ampel, 2022, vol. 13, Buku harian wawasan Yuridika, STAIC Cirebon, vol. 3, no. 2, September 2022; Syariat Islam Progresif; Tawaran teori Maslahat at-Tufi sebagai Epistimologi Pembangunan Hukum Kebangsaan di Indonesia Artikel Sejarah Khazanah Fikih Selam Pentingnya Kajian Memori Hukum IslamOpens in a new browser tab Saat mengomongkan maslahat, ath-Thufi mempunyai penglihatan yang bertolak belakang dengan cerdik pandai-jamhur lainnya. Pandangan ath-Thufi tentang keefektifan bersumber dari pembahasan syarah perbuatan nabi nabi muhammad Nabi “لاضرر ولاضرار” Alal al-Fasi, Maqashid asy-Syari’ah wa Makarimuha, 147 nan artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri dan lain boleh membahayakan insan bukan. Hadis ini sahih. Diriwayatkan oleh Pendeta Malik dan Imam Ahmad. Al-Hakim mengistilahkan bahwa hadis ini sahih berdasarkan kriteria Imam Muslim. Lihat Ath-Thufi, Risalah fi Riayah al-Maslahah, 23 Titah ini menjadi asal pendapatnya mengenai catur cara manfaat yang membuatnya memurukkan pembagian maslahat menjadi tiga, ialah Permulaan, Kepentingan mu’tabarah, yakni maslahat nan ditunjuk langsung oleh al-Quran atau Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kedua, Maslahat mulghah, merupakan maslahat nan bertentangan dengan bacaan petunjuk, titah atau ijma’. Ketiga, Faedah mursalah, yakni kepentingan yang secara tegas tidak bertentangan dengan wahyu atau perbuatan nabi nabi muhammad dan pun bukan mendukungnya. Pendeta Bubuk Hamid Muhammad bin Muhammd al-Gazali, al-Mustasyfa’ fi ilm al-Usul, 174 Lakukan ath-Thufi, barang apa bentuk maslahat didukung atau tidak didukung oleh wahyu harus dicapai tanpa memerincinya. Ensiklopedi Hukum Islam. Abdul Azis Dahlan ed., 4/1147 Ath-Thufi menolak pembagian tersebut, suntuk ia menawarkan pembagian versinya koteng yang terdiri berpangkal empat bagian pendirian faedah. Mula-mula, akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemudaratan, khususnya dalam meres muamalah dan adat. Dasar ini membawa implikasi bahwa buat menentukan sesuatu, termasuk faedah atau bukan, pas menggunakan nalar manusia tanpa harus didukung oleh wahyu atau hadis. Penglihatan ini berbeda dengan jumhur ulama yang mengatakan bahwa sekalipun kemaslahatan dan kemudaratan itu bisa dicapai dengan akal busuk, namun kemaslahatan itu harus mendapatkan dukungan berpunca nas ataupun ijmak, baik lembaga, sifat, alias jenisnya. Ibid. 4/1147 Kedua, kemujaraban merupakan dalil mandiri dalam mematok hukum. Oleh sebab itu, tak diperlukan dalil pendukung bagi kehujahan kepentingan, karena maslahat itu didasarkan kepada pendapat amung. Ketiga, maslahat doang berlaku n domestik komplikasi muamalah dan adat kebiasaan, adapun dalam masalah ibadah alias format-ukuran yang ditetapkan syariat shalat zuhur empat rakaat, puasa sejauh tiga puluh waktu, dan tawaf itu dilakukan tujuh boleh jadi, tidak teragendakan obyek maslahat, karena maslah-masalah serupa ini merupakan hak Yang mahakuasa amung, sedangkan parasan muamalah duniawi dan aturan aturan terkait dengan kemaslahatan cucu adam. Keempat, kelebihan merupakan dalil syara’ paling kuat. Karenanya, engkau juga mengatakan apabila nash atau ijmak inkompatibel dengan guna, maka didahulukan maslahat dengan prinsip takhsis nas tersebut pengkhususan hukum dan bayan perincian/penjelasan syariat. At-Thufi, 23; Tatap kembali Yusdani, 11; Amir Muallim dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, 52-54; Ensiklopedi Hukum Islam, 1147,1837 Sesungguhnya, sebelum ath-Thufi mengajukan konsep tentang akal dan maslahat, di Andalusia sudah tersohor sendiri filsuf yang berpendapat bahwa akal harus didahulukan ketimbang nash syar’i momen terjadi pertentangan di antara keduanya. Filsuf besar itu bernama Ibnu Rusyd yang maka itu sosok-basyar Barat seperti itu dikagumi dan disebut Aveoroes. Nama lengkapnya adalah Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad kacang Ahmad kacang Ahmad bin Rusyd. Dilahirkan puas musim 520 dan wafat pada perian 592 H. Anda seorang tokoh yang menguasai banyak ilmu seperti mana doktrin, fikih, filsafat, kedokteran, fisika dan linguistik. Ibnu Rusyd berpendapat bahwa syariat tidak terlepas berbunga dua kondisi; hukum yang disebutkan secara eksplisit musharrah dan hukum yang didiamkan maskut anhu. Di dalam perkara yang maskut anhu inilah akal memainkan perannya. Detik nash sesuai dengan penalaran akal busuk, maka tidak ada komplikasi di dalamnya. Akan tetapi, apabila keduanya bertentangan, yang harus dimenangkan adalah akal bulus. Sebab, menurutnya, hukum-hukum nan disimpulkan akal busuk itu jelas dan tidak butuh intepretasi lagi. Sebaliknya, yang masih ambivalen dan zakar ditafsirkan itu nash. Ibnu Rusyd, Fashl Maqal, 19 Baik ath-Thufi ataupun Ibnu Rusyd, sama-ekuivalen menomorsatukan akal busuk saat terjadi perbantahan—secara lahiriah—antara akal dan nash. Sementara itu, sejatinya Yang mahakuasa menganugerahkan akal kepada sosok agar mereka nanang secara maksimal dalam mengerti nash dan menerapkannya, bukan malah mempertentangkan antara keduanya. Namun, bagaimana gambaran relasi yang benar antara akal bulus dan nash, antara ra’yu dan wahyu intern hukum Islam? Berikut ini jawaban berpangkal Syaikhul Selam Ibnu Taimiyah dan Imam asy-Syathibi. Akal Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Padri asy-Syathibi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mempunyai karya-karya nan sangat kontributif privat parasan pemikiran, khususnya adapun akal, logika, dan makulat. Di antara karya Syaikhul Islam Bani Taimiyah kerumahtanggaan bab ini ialah kitab yang berjudul Dar’u Ta’arudh al-Aql wa al-Naql au Bayan Muwafaqah Shahih al-Manqul li Sharih al-Ma’qul menepis anggapan bahwa akal bulus dan naql bertentangan, atau kepastian sesuainya manqul yang shahih dan akal yang sharih. Selain itu, anda sekali lagi menulis ar-Radd ala al-Manthiqiyyin perbantahan, pertampikan dan atau antitesis terhadap pola pikir kefilsafatan Yunani. Saat berbicara apa itu akal, Anak laki-laki Taimiyah menjelaskan sejumlah pengertian bahwa definisi akal busuk mencakup ilmu-hobatan ilmu pasti, dan berbuat konsekuensi berpokok guna-guna-mantra tersebut. Di samping itu, akal geladak juga dapat berharga naluri ataupun nurani yang ada pada diri hamba allah, yang dengannya ia boleh mengetahui dan membedakan serta menghendaki perkara nan bermanfaat, bukan yang berbahaya. Seperti mana dikatakan makanya Pastor Ahmad dan al-Harits al-Muhasibi. Ibn Taimiyah, Majmu’ah al-Fatawa, 5/153 Kata sandang Pemikiran Statement’ Politik Syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah Menurut Bani Taimiyah, akal bulus dan ilham itu lain saling bertentangan satu sama lain. Bahkan anda menyindir sebagian ulama nan mengira bahwa dalil dalam agama namun dalil naqli sonder mengindahkan dalil aqli. Ibn Taimiyah, Dar’u Ta’arudh, 1/199 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpadangan bahwa pendapat akal bulus yang lurus akan besar perut sesuai dengan ajaran nan ter-hormat. Akal bukanlah asal untuk menentukan kebenaran ajaran, karena wahyu telah pasti benar dengan sendirinya, baik wahi itu diketahui oleh akal atau tak. Tanzil tidak memerlukan pembenaran akal geladak. Petunjuk menyempurnakan akal. Akal bulus dan wahyu mungkin bisa anti, tetapi pendapat akal geladak yang jelas akan sesuai dengan wahyu yang benar. Nubuat selamanya tidak dapat dipisahkan dari akal. Ibn Taimiyah, Majmu’atu ar-Rasail wa al-Masail, 3/64-65 Pemikiran Bani Taimiyah di atas mungkin lebih kental dengan kajian teologis. Akan cuma pandangannya ini bisa dijadikan basis dalam memahami hubungan dan keterkaitan antara ra’yu dan wahi. Adapun pembahasan yang bertambah spesifik mengkaji geta akal dalam syariat Selam, kaitannya dalam proses inferensi hukum berbasis maslahat, mudahmudahan salah satu rujukan paling otoritatif adalah Rohaniwan asy-Syathibi nan terkenal dengan magnum opus berjudul al-Muwafaqat. Kitab ini sangat fenomenal dan menuai pujian dari para ulama. Di dalamnya terdapat banyak penjabaran adapun maqashid yang lalu teoritis. Karena sebab itulah asy-Syathibi dijuluki bapak maqashid dan disebut-sebut sebagai orang nan permulaan barangkali menyerukan pentingnya menjadikan maqashid sebagai landasan kerumahtanggaan berijtihad. Hamad al-Ubaidi, asy-Syathibi wa Maqashid asy-Syari’ah, 181 Kejadian ini menunjukkan betapa asy-Syatibi membuka peluang yang rata gigi bagi akal busuk bikin berperan dalam aktivitas jurisprudensi hukum Islam. Saja demikian, asy-Syathibi tetap memberikan patok-rambu dan batasan sepanjang mana penalaran akal geladak dapat diandalkan. Berikut ini bilang percikan-percikan pemikiran asy-Syathibi tentang akal. Pertama, peran akal busuk di dalam syariat bukanlah ibtida’ berinovasi, akan tetapi ittiba’ mengajuk wahyu. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 3/27,28 Kedua, menurut asy-Syathibi, akal tidak pernah menyelisihi maupun betentangan dengan nash syar’i. Karena sepantasnya, nan anti dengan nash syar’i merupakan hawa nafsu nan mendominasi akal sebagaimana firman Allah intern arsip al-Qashash ayat 50. Hamad al-Ubaidi, asy-Syathibi wa Maqashid asy-Syari’ah, 168 Ketiga, oleh sebab itu, asy-Syathibi menekankan bahwa apabila seakan-akan terjadi sambutan antara ilham dan akal, maka yang didahulukan adalah wahyu. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 1/88 Keempat, n domestik membentuk satu kepentingan, cucu adam harus terbebas berusul hawa nafsu karena kemaslahatan ini tidak diukur menurut keinginan nafsu لا من حيث أهواء النفوس. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 2/469 Kelima, asy-Syathibi juga menegaskan bahwa kemustajaban syar’i lain sekedar maslahat duniawi satu-satunya. Akan tetapi mencakup di dalamnya maslahat ukhrawi. Dan kurnia ini bersifat mutlak; melintasi batas-tenggang daya dan ajang. Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, 4/195 Mulai sejak pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Imam asy-Syathibi dengan sangat brilian mengawinkan permasalahan dengan membongkar akar masalahnya, yaitu perlunya membedakan antara akal dan hawa nafsu. Sebab, perdebatan para pemikir baik itu jamhur atau pun filsuf, selalunya berkutat pada kebobrokan pendefinisian akal. Terkadang, apa yang mereka kira akal, senyatanya adalah nafsu. Abdul Aziz kedelai Marzuq ath-Tharifi, al-Fashl Bayna al-Aql wa an-Naql, 13 Maka pecah itu, dari sekian banyak pemaparannya intern kitab al-Muwafaqat, Imam asy-Syathibi ingin menjelaskan bahwa argumentasi yang terkesan rasional namun bertentangan dengan syariat, bukanlah akal, melainkan master nafsu. Kata sandang Fikih Hukum Berjamaah N domestik Melaksanakan Shalat Fardhu Tentang peran akal dalam syariat sangat jelas sekali. Penalarannya dibutuhkan untuk menggali maqashid dan memperkaya metode ijtihad yang mengiringi dalil-dalil syar’i seperti qiyas, istishlah, istihsan dan saddu dzara’i yang semua itu membutuhkan kejelian akal busuk dalam mengkontekstualisasikan nash-nash syar’i. Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai suatu-satunya agama yang diridhai Allah Ta’ala, mutakadim mengeset gerak-gerik akal yang mencakup hakikat, fungsi, dan perannya. Secara publik, akal bisa digunakan buat membangun logika, berasio, menganalisis, melahirkan ide-ide inovatif, kreatif, dan variatif. Namun, secara khusus, kaitannya dengan syariat Islam, akal dibutuhkan sebagai instrumen fundamental untuk menggali hukum dari nash-nash syar’i dan mengaktualisasikannya. Inilah jalan tengah n domestik menurunkan kedudukan akal tidak plus ekstrem menafikan peran akal busuk sekufu sekali, juga tidak kebablasan dalam memfungsikannya. Ringkas kata, kawin antara wahyu dan akal dulu erat sekali sama dengan halnya asosiasi antara imam dan makmum. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariiq. Muhammad Faishal Fadhli/ Daftar pustaka Ibn Taimiyah, Majmû’ al-Fatâwâ, Riyadh Maktabah al-Ubaikan 1998Ibn Taimiyah, Dar’u Ta’arudh Bayna al-Aql wa an-Naql, Jami’ah al-Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, 1991Ibn Taimiyah, Majmu’atu ar-Rasail wa al-Masail, Lajnah at-Turats al-Arabiy, 2008Asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Tahqiq Abdullah Darraz, Beirut Dar al-Rival al-Ilmiyyah, 2004.Hamad al-Ubaidi, asy-Syathibi wa Maqashid asy-Syari’ah, Beirut Dar Qutaibah, 1992Abdul Aziz bin Marzuq ath-Tharifi, al-Fashl Bayna al-Aql wa an-Naql , Riyadh Maktabah Dar al-Minhaj, 2022 Kata sandang Pemikiran terbaru Untuklebih jelasnya, di sini akan kami sebutkan beberapa bahaya khamr terhadap pribadi seseorang, baik akalnya, tubuhnya, agamanya dan dunianya. Akan kami jelaskan juga betapa bahayanya terhadap rumahtangga ditinjau dari segi pemeliharaannya maupun pengurusannya terhadap isteri dan anak-anak. Khamr(minuman keras) dan narkoba adalah zat yang dapat menghilangkan akal. Ia juga menjadi pintu kejahatan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Janganlah kalian minum khamr, karena ia pembuka semua pintu kejelekan/kejahatan" [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah, Al-Haakim, Al-Baihaqiy, dan yang lainnya; shahih].
2 BAHAYA KHAMER. Sebagaimana diungkapkan dalam ayat pembahasan bahwa khamer termasuk dosa besar dan sangat membahayakan. Oleh karena itu, Al-Maraghi menjelaskan tentang pengaruh negative khamer terhadap jasmani, rohani, akal, harta benda, pergaulan, dan terhadap agama sebagai berikut: a) Bahaya khamer terhadap kesehatan.
Daribeberapa pengertian tersebut kiranya dapat disimpulkan Khamr adalah jenis-jenis minuman yang memabukkan yang mengakibatkan orang hilang akal sehatnya, melemahkan daya tangkap atau daya tikirnya. Dalam era modern sekarang ini, jenis-jenis atau barang-barang yang memabukkan sudah termodifikasi dengan berbagai bentuk. hREWoH.